5.10.04

Pelestarian Lingkungan VS Kepentingan Kapitalis (Bagian II - Terakhir)

Dengan ditahannya 5 orang eksekutif NMR, kepolisian dapat diasumsikan bertindak berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 (UUPLH 23/1997). Kelima orang tersebut yakni, Manajer Maintenance dan Produksi Phil Turner, Manajer Eksternal David Sompie, Superintendent Pengolahan Limbah Putra Wijayatri, Superintendent Environment Jerry Kojansow, dan Site Manager William Long.

Pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPLH 23/1997 mengandung pengertian:
1.Secara hukum, yaitu tanggung jawab atas akibat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh suatu kegiatan. Dalam hal ini, kepolisian menahan Site Manager dan Manajer Maintenance dan Produksi.
2.Secara teknis, yaitu pengendalian/minimasi kerusakan ekologi yang berakibat kepada kehidupan yang diderita manusia. Dalam hal ini, Kepolisian menahan Superintendent Pengolahan Limbah.
3.Secara ekonomi, yaitu upaya-upaya yang terus dilakukan untuk pencegahan dan kompensasi resiko atau kerusakan terhadap lingkungan hidup (environmental impact fund). Dalam hal ini kepolisian menahan Superintendent Environment.
4. Secara social, yaitu usaha untuk mempertahankan mutu kehidupan manusia dalam keseimbangan dan ekologinya. Dalam hal ini kepolisian menahan Manajer Eksternal.

Dengan adanya bukti-bukti yang telah diperoleh kepolisian dari Laboratorium Forensik Mabes Polri, hasil penelitian FMIPA UI, Laboratorium Pemeriksaan Dopping dan Kesehatan Masyarakat Provinsi DKI, dan penelitian tim khusus yang dibentuk pemerintah Indonesia, maka tindakan kepolisian menahan kelima karyawan tersebut dapat dibenarkan.

Adapun kekhawatiran Perhapi tentang kondisi investasi pertambangan dewasa ini karena adanya kasus Buyat adalah kekhawatiran jangka pendek dan hanya memikirkan keuntungan material jangka pendek semata. Dengan adanya bukti-bukti dimiliki kepolisian, seharusnya Perhapi mengkhawatirkan kondisi lingkungan hidup di Teluk Buyat yang tercemar parah sehingga mengganggu keseimbangan ekologi dan merusak kesehatan penduduk terutama nelayan yang mencari makan di perairan Teluk Buyat.

Bagaimanapun, kelestarian lingkungan hidup dan nasib masyarakat harus lebih didahulukan ketimbang kepentingan material. Apabila lingkungan hidup sudah sedemikian rusaknya, yang terlebih dahulu merasakan akibatnya adalah masyarakat sekitar yang notabene adalah penduduk dengan penghasilan di bawah rata-rata. Kehadiran NMR juga dirasakan tidak membawa dampak positif yang signifikan kepada warga Teluk Buyat. Alih-alih kondisi ekonomi mereka terangkat, malah menderita gangguan kesehatan yang serius akibat limbah tailing yang dibuang NMR ke perairan Buyat.

Lalu, bukan berarti keuntungan material dari kegiatan pertambangan selalu bertentangan dengan kepentingan kelestarian lingkungan hidup. Korporasi pertambangan yang memenuhi syarat ialah yang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sesuai UUPLH 23/1997 pasal 15 dan memiliki sarana pengolahan limbah yang berfungsi baik (UUPLH 23/1997 pasal 16). Pemerintah telah memiliki standar pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Yang harus dilakukan pelaku kegiatan pertambangan termasuk korporasi semacam NMR hanya mematuhinya dan memastikan kegiatan usahanya tidak melanggar standar tersebut. Itulah yang disebut kepastian hukum, khususnya dalam bidang lingkungan hidup.

Untuk itu, NMR dalam struktur organisasi perusahaannya terdapat Superintendent Pengolahan Limbah dan Superintendent Lingkungan yang bertanggungjawab agar limbah yang dihasilkan untuk diolah agar tidak berbahaya bagi lingkungan hidup sekitarnya. Ketika terbukti NMR mencemari lingkungan, maka selayaknyalah para eksekutif penanggungjawab termasuk kedua pejabat tersebut ditahan atas tuduhan tersebut.

Namun menurut WALHI, JATAM dan ICEL, penetapan ini belumlah cukup, karena menurut pasal 46 UUPLH 23/1997, tuntutan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan baik terhadap korporasi tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Dalam hal korporasi sebagai tersangka, maka yang mewakili korporasi tersebut sebagai badan hukum adalah eksekutif puncaknya.

Masih menurut undang-undang tersebut, pada pasal 34 dan 35 disebutkan bahwa pihak penanggungjawab kegiatan pertambangan, dalam hal ini NMR, wajib membayar kompensasi atas dampak kerusakan lingkungan hidup Teluk Buyat atau environmental impact fund. Maka NMR harus menanggung seluruh biaya pengobatan warga Buyat yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran di perairan Buyat dan mengganti kerugian atas rusaknya biota air akibat pencemaran logam berat yang berasal dari limbah tailing NMR.

Maka dapat disimpulkan bahwa:
1.Tindakan kepolisian menahan lima orang eksekutif PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) terkait kasus pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah tailing NMR di Teluk Buyat sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997.

2.Kekhawatiran Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) yang menyatakan bahwa penahanan tersebut dapat memberikan dampak negatif terhadap investasi pertambangan dan berpotensi menimbulkan ribuan sarjana pertambangan menganggur tidak relevan. Kekhawatiran tersebut bersifat jangka pendek dan hanya mementingkan keuntungan material semata tanpa memperdulikan kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat sekitar yang merasakan dampak pencemaran tersebut.

3.Menurut pasal 46 UUPLH 23 /1997, seharusnya kepolisian juga menahan pucuk pimpinan NMR disamping kelima orang eksekutif yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap terjadinya pencemaran lingkungan.

4.Kasus ini tidak mempengaruhi investasi pertambangan di Indonesia, karena siapapun dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Indonesia sepanjang dampak negative terhadap lingkungan hidup sekitarnya dapat diminimalisasi.

Sumber:
- Harian Kompas edisi Senin, 27 September 2004
- Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.walhi.or.id

No comments: