5.10.04

Pelestarian Lingkungan VS Kepentingan Kapitalis (Bagian I)

Baru-baru ini telah terjadi kasus pencemaran lingkungan di daerah Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara yang melibatkan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang melakukan kegiatan penambangan logam di daerah itu. Sejak tahun 1996, perusahaan asal Denver, AS, tersebut membuang sebanyak 2000 ton limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya.

Menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sejumlah ikan yang hidup di perairan Teluk Buyat ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Fenomena serupa ditemukan pula pada sejumlah penduduk Buyat, dimana mereka memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala.

Sejumlah laporan penelitian telah dikeluarkan oleh berbagai pihak sejak 1999 hingga 2004. Penelitian-penelitian ini dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat nelayan setempat yang menyaksikan sejumlah ikan mati mendadak, menghilangnya nener dan beberapa jenis ikan, serta keluhan kesehatan pada masyarakat. Dari laporan-laporan penelitian tersebut, ditemukan kesamaan pola penyebaran logam-logam berat seperti Arsen (As), Antimon (Sb), Merkuri (Hg) dan Mangan (Mn), dimana konsentrasi tertinggi logam berbahaya tersebut ditemukan di sekitar lokasi pembuangan tailing Newmont. Hal ini mengindikasikan bahwa pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat merupakan sumber pencemaran sejumlah logam berbahaya.

Pada perkembangan selanjutnya, pemerintah akhirnya menyimpulkan bahwa NMR telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat. Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, kesimpulan diambil berdasarkan rekomendasi tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penelitian.

Kabareskrim Polri Komjen Suyitno Landung juga menjelaskan hasil penelitian Laboratorium Forensik Mabes Polri di lapangan yang membuktikan pencemaran di teluk dan muara Sungai Buyat. Pada gurita yang ditangkap di Teluk Buyat terdapat kandungan merkuri sebesar 0,016 ppm, pada ikan kerapu merah 0,0208 ppm, kerapu macan 0,0157 ppm dan napoleon 0,0276 ppm.  Sedangkan air dan sedimen yang diambil tepat di ujung tailing didapati 0,0033 ppm merkuri pada air dan 0,053 ppm pada sedimen. Sedangkan di muara Sungai Buyat ditemukan 0,0033 ppm merkuri pada air. Hasil Penelitian MIPA UI dan Laboratorium Pemeriksaan Dopping dan Kesehatan Masyarakat, Provinsi DKI serta Labfor Polri juga menunjukkan warga Buyat terkontaminasi logam berat merkuri dan arsen.

Akhirnya kepolisian resmi menangkap para eksekutif NMR yang dituduh bertanggungjawab terhadap terjadinya pencemaran Teluk Buyat. Deretan eksekutif NMR yang ditangkap antara lain, Manajer Maintenance dan Produksi Phil Turner, Manajer Eksternal David Sompie, Superintendent Pengolahan Limbah Putra Wijayatri, Superintendent Environment Jerry Kojansow, dan Site Manager William Long.

Namun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai penahanan tersebut sebagai tindakan yang berlebihan yang bisa berpengaruh pada investasi tambang di Indonesia. Menurut Perhapi, ribuan sarjana pertambangan yang dihasilkan perguruan tinggi di Indonesia setiap tahunnya akan kesulitan mendapatkan lapangan kerja jika investor tambang semakin takut untuk masuk ke Indonesia.

Menyikapi penahanan kelima eksekutif PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) menilai, penahanan lima karyawan NMR terkait dengan kasus Buyat oleh pihak kepolisian sebagai tindakan yang berlebihan yang bisa berpengaruh pada investasi tambang di Indonesia. Menurut Perhapi, ribuan sarjana pertambangan yang dihasilkan perguruan tinggi di Indonesia setiap tahun akan kesulitan mendapatkan lapangan kerja jika investor tambang semakin takut untuk masuk ke Indonesia.

Menurut Abdul Latief Baky, ketua Perhapi, dengan adanya kasus Buyat, investor tambang akan semakin takut untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Akibatnya, jika tak ada investasi baru lima tahun ke depan, secara otomatis kegiatan penambangan akan terhenti selama lima tahun mendatang. Padahal, masih menurut Latief, hingga saat ini terdapat sekitar 500.000 hingga 600.000 orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.

Irwandy Arif, dewan pakar Perhapi, menambahkan, bahwa dengan kondisi investasi tambang seperti sekarang ini, sudah terdapat potensi sekitar 1200 sarjana pertambangan yang bakal jadi pengangguran pada tahun 2005, karena setiap tahunnya Indonesia menghasilkan 600 sarjana pertambangan.

Sejak beberapa tahun terakhir, investasi pertambangan Indonesia mengalami stagnasi. Hal itu disebabkan investor mengkhawatirkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

No comments: